OPLOS PETRALAIT MENJADI PERTAMAX BOS SPBU H SUNARYO MENYERET MARKUS DI SIDANGKAN.

Tangerang, postangsel.com 

Sidang kasus bos SPBU H Sunaryo minyak petralit menjadi pertamax berani membayar markus 7,5milyar asal perkaranya berhenti di penyidik Mabes Polri dan tidak naik sidik, senin (07/07).

Saksi Popy Desiyanti SH dalam persidangan di hadapan. Majelis hakim Mangapul girsang SH, Jpu Presilia SH.

“Saya tidak tahu kalau Terdakwa sudah ambil uang dari klayen saya sebanyak 3 milyar”, ujarnya.

Saya tahunya dari cici ujar pengacara hidung mancung dari Kota Bandung ini ketika memberikan. Keterangan kasus markus 7,5milyar.

Hari Suprayitno, putri ajeng novita sari Dakwaan uang 3 milyar. Uang H Sonaryo. Di minta terdakwa ujar saksi Hadi Suprayitno yang menyerahkan. Uang 3 milyar. Ke Terdakwa Putri Ajeng Nobita sari. Permintaanya 7,5milyat ujar saksi Hadi Suprayitno.

Uang suap yang diminta oleh Terdakwa untuk kepengurusan tindak pidana BBM. Bahan. Bakar minyak. Petralit menjadi pertamax hanya di rubah warnanya dari petralit menjadi pertamax

Saksi Hadi Suprayitno mencari popy karna diaanggap paham Hukum. H Sunaryo sedang Bermasalah dengan hukum bertemu dengan tuti. Sedangkan terdakwa terseret di bawa oleh popy.

Terdakwa mengaku punya kenalan yang bisa menyelesaikan masalahnya. Di Mabes polri, Terdakwa putri Ajeng Novitasari mengaku punya pacar polisi di Mabes.

Sayakenal Terdakwa dikenalkan oleh popy kalau terdakwa punya kenalan Di Mabes Polri. Tidak di sebutkan siapa orang yg ada di Mabes polri.

Ternyata terdakwa Mengaku Punya pacar di Mabes Polri. Terdakwa orang yang bukan Ikut dalam penerimaan kuasa. Terdakwa datang bersama. Uci temanya untuk. Menyakinkan saksi Hadi suprayitno

Tim di atas tanah dan tim di bawah tanah ujarmajelis hakim. Saksi masuk tim di bawah tanah.

Untuk menghentikan kasusnya H Sunaryo. Saksi di janjikan kalau terdakwa bisa menghentikan kasus Sunaryo dengan cara lobi lobi.

Untuk menghentikan kasus Sunaryo nominalnya 7,5 dan sudah di kasih uang kes 3 milyar. Uang 3 milyar di bayar tunai oleh sakai Hadi Suprayitno uang dari H Sunaryo. Tanpa sepengetahuan saksi Popy.

Uang di bawa ke blo M. Terdakwa minta 11milyar,” Dealnya 7,5 milyar. DP 3 milyar. Sisanya 4,5 milyar setelah lebaran.

Uang sudah ada sama saksi Hadi Suprayitno Untuk membebaskan perkara H Sunaryo Bos SPBU yang mengoplos petralit menjadi pertamax supaya selesai di Mabes polri anggaran yang 7,5 milyar.

Sisa uang 4,5 Milyar blum di serahkan karna saksi minta supaya di pertemukan dengan orang dari Mabes polri yang mau membebaskan H Sunaryo daridarijeeatan hukum pengoplosan petralit ke pertamax.

Temen Terdakwa menanyakan sisanya yg 4,5 sudah ada blum tetapi saksi Hadi Suprayitno tidak mau menyerahkan uang yang 4,5 milyar kalau tidak di pwetemukan dengan orang polri yang mengurus kasusnya H Sunaryo.

Kalau di panggil polri Sunaryo tidak boleh hadir ke Mabes polri ujar sakai menitukan orang yang akan mengurus bos H Sunaryo.

Karna tidak menyakinkan sisa uang 4,5M tidak diserahkan karna permintaan minta di pertemukan bertemu sama orang Mabes polri yang mengurus perkaranya tidak di pertemukanya.

Terdakwa tidak ada reaksi setelah saksi tidak mau menyerahkan sisa uang 4,5 milyar dari perjanjian 7,5milyar.

Saksi menanyakan uang yang sudah di Terima sebanyak 3 milyar tidak ada respon. Sedangkan Sunaryo marah setelah dilaporkan masalahnya uangnya hilang.

Kasus Sunaryo sudah putus 1 tahun setengah oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta.

Kakaknya Terdakwa tau kalau ada penyerahan uang 3M. Sedangkan setatus Jimy sebagai pengacara.

Jimy sama gusti pertanyaan saksi Hadi tidak tahu. Hubungan saksi dengan Sunaryo dan saksi muhajirin. Sebagai teman Sunaryo.

H Sunaryo pengusaha SPBU terbesar ae Jabodetabek terkena kasus pidana minyak.

Petralit subsidi menjadi pertamax berusaha melepaskan dari jeratan hukum pidananya dengan cara menyuap kepolisian /Mabes Polri yang menangani kasus Hukum Sunaryo.

Saksi Popy menawarkan bisa membantu menyelesaikan masalahnya H Sunaryo waktu belum jadi pengacara ujar saksi.

Kordinasi penyelesaian perkara di Mabes polri. Terdakwa hanya minta 3m dulu. Permintaan Terdakwa 7,5 Milyar sudah di sampaikan ke H Sunaryo.

Tetapi belum simua uangnya ada. Jadi H Sunaryo memenuhi permintaan Terdakwa lewat saksi Hadi Suprayitno sebesar 3 milyar dulu.

Terdakwa memperkenalkan Ucok jimy lamhot sebagai pengacara. Ucok pernah mintaa di libatkan dalam surat kuasa timnya Terdakwa.

Saksi tidak mau mengasih surat kuasa ke ucok karna sudah timnya Terdakwa. Bahwa ucok meminta supaya surat kuasa ke Terdakwa di cabut. Saksi Hadi hanya menyuruh urusan diselesaikan di Mabes polri.

Ucok jimy lamhot tidak bisa menyelesaikan perkaranya H Sunaryo di Mabes polri. Saksi tidak tahu kinerja si Lamhot di Mabes Polri. saksi di mintai ganti rugi H Sunaryo untuk mengembalikan uang 3 Milyar. Juga ke Terdakwa melalui saksi.

Jpu preselia SH Permintaan Terdakwa 7,5m seperti dalam BAP. tetapi baru di kasih 3M. Sisanya 4, M dalam pertemuan di blok M tidak jadi di kasih. Uang dari H Sunaryo 7M yang 500Juta blum ada duitnya dari H Sunaryo.

Keterangan Hadi Suprayitno dibantah terdakwa, tidak pernah datang menawarkan. Masalah pengakuan pacar Terdakwa juga di bantah.

Ketika saaksi Popy menerangkan masalah pacar Terdakwa banyak di Mabes polri bahkan ada yang berpangkat Kanit saksi tidak bisa mmembantah.

Saksi Popy Desiyanti dalam keterangan di bawah sumpah Hakim pengadilan Negeri Tangerang. Kenal Terdakwa sudah lama.

Saksi punya klaen namanya H Sunaryo saksi mengenalkan Terdakwa dengan saksi Hadi suprayitno ujar Popy menjawab pertanyaan majelis hakim. Kalau Terdakwa mengakui sudah menjadi advokat.

Saksi Popy tahu kalau Terdakwa punya pacar polisi di Mabes polri berpangkat Kanit. Pacar Terdakwa di Mabes banyak ujar saksi Popy menjadi ketertawaan pengunjung Sidang.

Uang yang diserahkan Hadi suprayitno sebesar 3M saksi Popy tidak tahu. Sampai uang yang 4M yang tidak jadi diserahkan pun saksi tidak tahu. Terdakwa telpon ke saksi marah marah karna saksi Popy di panggil kanit kasusnya H Sunaryo.

“No telpon saya di blokir sama Terdakwa putri Ajeng Novitasari. H Sunaryo mencabut surat kuasa dari saksi Popy. H Sunaryo memakai pengacara lain”, ujar pengacara muda cantik kelahiran Kota Kembang ini ketika mberika keterangan kasus temanya yang menipu bos pengusaha SPBU.

Setelah di kasih tau oleh kanit Tipiter di Mabes polri kalau Terdakwa putri Ajeng Novita sari bukan Sarjana hukum dan tidak memiliki kantor hukum.

Mengenal Terdakwa sudah 8 tahun ketika saksi Popy mengalami dalam kesulitan hidupnya.

“Terdakwa banyak membantu saksi pada tahun 2013 di Bandung”, ujar popy yang datang dari Bandung ke pengadilan NegeribTangerang hanya menjadi saksi uang 3milyat

Tujuan saksi Popy baik mengajak Ajeng untuk bekerja sama mengurus perkaranta H Sunaryo. Tetapi Terdakwa salah paham. Karna saksi di panggil kanit Mabes polri.

Terdakwa merasa di di langkahi saksi popy kalau Terdakwa mendahului ke Mabes polri. Padahal saksi popy ke Mabes karna di panggil kanit Tipiter. Saksi tidak tahu kalau Terdakwa Ajeng sudah menerima uang sebanyak 3M.

Uang 3M tidak di pakai untuk mengurus perkara kata uci lewat telpon, saya kaget pak hakim kalau Ajeng sudah menerima uang 3milyar dari Hadi Suprayitno.

“Saya taunya darin uci. Saya tidak kenal uci. Tapi uci mwnelpon saya katanya di kenalkan oleh Terdakwa Ajeng”, katanya.

Diluar sidang Rifqi teman aekantor popy di bandung yang mengantarkan popy jadi saksi mengatakan. Kesakaian popy lancarb. Dari saksian tadi menjadi terang ujar Rifqi. Terdakwa adalah seorang artis 7 icon.

Terkenalnnya lagu plat boy. Kasus ini menyeret bos besar H Sunaryo atas kecurangan pelanggaran petraleit menjadi pertamax. Bos besar SPBU H Sunaryo sendiri kasusnyasudah di sidangkan dan putusan hakim 1,5 tahun menjalani hukuman penjara.

(Play).