Abu saleh dan Sukmawidjaja Abas kakak beradik. Ahli warisnya saling gugat berebut tanah di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tangerang, postangsel.com.
Gaduh selesai sidang gugatan tanah ahli waris alm Abu Saleh dan anak alm H Sukmawidjaja Abas di pengadilan Negeri Tangerang. Berebut ranah warisan di Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Banten, rabu (17/12).
Sidang mulai memanas ketika kuasa penggugat Wawan Abdullah Awalludin saleh menghadirkan saksi ke 3 istri kepala Desa Gembong.
Wanita cantik paruh baya ini setelah di periksa udentitasnya oleh majelis hakim Saidin bagariang sh menemukan alamat yang sama dengan tergugat 8 Ahmad Hudori.
Kuasa hukum keluarga tergugat Setia Darma SH keberatan saksi ini di periksa karna istri dari suami tergugat 8 Ahmat Hudori yang selama persidangan tidak pernah hadir.
Majelis hakim menanyakan, dimana suami kamu. Wanita paruh baya ini tampak menunduk memandangi putihnya lantai ruang sidang 5 pengadilan Negeri Tangerang.
Tampak seperti ada yang diumpatkan dalam diri wanita ini karna berat menjawab pertanyaan hakim. Majelis Hakim mengalihkan pertanyaan. Ke panitra pengganti.
Dimana alamat yang di berikan penggugat untuk memanggil teegugat 8 ini.
Sudah sesuai dalam gugatan pak, kalau begitu panggil. Lagi langsung ke alamat rumahnya ujar majelis hakim memerintahkan ke panitra pengganti.
Apakah suami kamu Masih tinggal di alamat sini, “, iya pak hakim tetapi suami saya tidak ada di rumah, trus dimana “, suami saya di penjara sudah 1,6 tahun.
Saya datang ke sini mau jadi saksi bukan mau membahas suami saya ujar wanita paruh baya ini tampamulai tegar.
Majelis hakim saksi ini masih ada hubunganya dengan tergugat 8 ujar Setia Darma SH supaya saksi.
Ini tidak di periksa dalam persidangan. Kuasa hukum penggugat tetap saksi harus di periksa karna ini saksi fakta ujarnya ke oada majelis hakim.
Setelah berbicara dengan ke dua hakim anggota, “Kami mengacu peraturan pemerintah undang undang mengatakan,
Yang masih ada hubunganya keluarga hubungan darah tidak bisa diperiksa sebagai saksi, kalau di periksa kami bisa di laporkan ke Mahkamah Agung, saya bisa di periksa.
Kalau tetap di paksain diperiksa keteranganya tidak bisa buat pertimbangam hukum dalam.
Putusan dan hanya buang buang waktujerajelis hakim, maaf ya bu belum bisa di periksa sambil Mengembalikan ktp sebagai identitaa saksi.
Saksi mengaku anak angkat, mengenal penggugat wawan Abdillah Awalludin Saleh anak dari Alm Abu Saleh. Dengan tergugat.
Juga kenal anak dari Alm H Sukmawidjaja Abas. Abu saleh dengan H Sukmawidjaja Salwg kakak beradik ujar saksi Dewi.
Bukti sebagai anak angkat apa? Karna anak angkat itu. Kwdudukanya sama dengan amak kandung dalam waris, beda dengan anak tiri ujar majelis hakim. Punya surat sebagai anak angkat. Saksi tidak bisa menjawab.
Saksi memiliki tanah perbatasan dengan objek tanah yang di sangketakan memberikan keterangan hanya mendengar menurut istrinya.
Saya pernah di kasih tau sama istri kalau itu tanahnya pak saleh, yang menggarap tanah juga saleh. Tanah saya perbatasan dengan tanah yang di sangketakan.
Saya pendatang yang asli Desa Gembong istri saya, saya tahu juga dari istri ujar saksi.
Majelia Hakim perintahkan penggugat menghadirkan saksi yang benar benar tahu permasalahan objek perkara.
Menurut kuasa penggugat untuk membuktikan dalam gugatanya saksi Kunci saksi Fakta Istri Ahmah Hudori mengetahui semua permasalahan ini dan harus di periksa.
Selesai sidang keluarga penggugat emosi sambil. Menantang tergugat mengajak keluar dari ruang sidang oengadilan.
Ketika di tenangkan oleh. Rekan. Media karna masih di ruang sidang llbat laun ikut keluar tetapi masih emosi sambil triak truak abis kamu disini. Ga bakalan. Menang kamu di pengadilan ini denga emosi tinggi.
Begitu pengacara penggugat ikutan emosi, harusnya pengacara menenangkan keluaarga klayennya, tetapi ikutan emosi.
Orang orang ini tidak sadar teroantai cctv di setiang gang belokan ruangan.
Dengan santainya rekan media menenngkan pengacara yang terpancing kemarahan salah satu keluarga penggugat.
Setia Darma SH kuasa tergugat kepada awak Media diluar sidang mengatakan. Semua saksi yang di hadirkan penggugat tidak Relevan.
Tidak ada pertimbangan. Hukumnya. Saksi anak angkat ikut istri kedua Tidak tau istri pertama. Tidak kenal tergugat satu Siti Djunariah Nawawi.
Sedangkan saksi terakir dalam persidangan keteranganya di hadapan majelis hakim dan panitra pencatat hanya mengatakan tau dari kata istrinya dan dia pendatang bukan asli orang Gembong.
Tadi saksi bilang tau pemilik tanah namanya Saleh juga katanistrinya dan tidak pernah ketemu orang yang nanya saleh, penggarap tanah itu nanya juga saleh ujar pengacara berdaha sumatra ini sambil tersenyum pamitan mau solat ashar.
(play / feri)






