
Tangerang, postangsel.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tempat billing di Kelurahan Kaduagung, Minggu (9/3/2025) dini hari.
Penyegelan ini dilakukan terkait pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1446H/ 2025 Masehi.
Dalam SE Bupati Tangerang tersebut, secara tegas dilarang mengoperasikan tempat usaha biliar selama bulan suci Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah lingkungan sosial.
Namun, tempat usaha yang ditutup tersebut tetap tidak beroperasi meskipun telah ada larangan yang dicabut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan perjanjian, ia telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemilik usaha.
Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada tempat usaha yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada seluruh pelaku usaha sejak sebelum masuk bulan suci Ramadhan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini.
Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas berupa jaminan agar tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi selama bulan suci Ramadhan,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa keberadaan tempat usaha biliard yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat.
Selain itu, tempat usaha seperti ini juga dinilai dapat memicu gangguan ketenteraman dan meminta izin umum jika dibiarkan terus beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.
Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan suci Ramadhan guna menindak tempat usaha yang masih melanggar aturan.
Langkah ini dilakukan agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang hiburan, agar menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dengan hadirnya semua pihak, suasana hangat Ramadhan di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan lebih tenang, nyaman, dan kondusif.
“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat bekerja sama dengan baik dalam menaati aturan ini.
Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya demi kepentingan pemerintah, tetapi juga demi menjaga kenyamanan, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan,” simpulnya.
( trisno ).
Related Posts
Diduga penceraian oknum anggota TNI, keputusan sepihak saksi dan tergugat tidak di hubungi.
KMC Kosambi terbentuk dalam rangka pengembangan masyarakat dan ekonomi lokal.
Josua cs hanya di tuntut 6 tahun penjara oleh jaksa Deny dari kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Wabup Intan menargetkan dalam lima tahun ke depan angka stunting di Kabupaten Tangerang mencapai 5 persen atau bahkan zero Stunting.
Intan Nurul Hikmah, secara resmi membuka Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS2N) dan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional.
No Responses