Beberapa Aktivis mengamati bahwa Undang-undang PERS dirubah Korupsi Berjemaa susah kontrolnya.

Jakarta, POSTANGSEL.COM.
Debby Grace Natasya Siagian aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen lndonesia Jakarta, atlit sepeda Rock bike lndonesia KONI pusat, Prof Dr Henry Jayadi Pandiangan SH.MH,Prof Dr Wilson Lalengke Spd SH.MSc PPWI, buka kasus berjemaa, senin (12/05) Jakarta.
Ia akan angkat masalah “KORUPSI BERJAMAAH ” ditilik perlindungan para Koruptor BUMN miris langkah langkah terstruktur sistematis dan massive serta krusial terkait.
Mengapa akhirnya para anggota Legislatif DPR RI jadi terbuai terhipnotis demi sahkan Revisi Undang Undang BUMN .Ada apa gerangan ???.
Beberapa faktor kepentingan tertentu udang dibalik batu notabene Anggota DPR RI patuh kepada atasannya oleh karena sepatutnya merupakan petugas partai konotasinya patuh kepada ketentuan instruksi khusus.
Ketua umum partai-partai yang telah merekomendasikan mereka duduk jadi wakil rakyat notabene kena terdampak virus hegemoni euforia signifikan kolaborasi politik praktis “Cawe cawe kepentingan Partainya tentunya “??.
Menurut Pengesahan Undang undang No.1 tahun 2025, konstruksi perubahan ketiga atas UU No.19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( UU.BUMN ), ada dugaan korupsi.
Menurut Prof. Dr. Henry Jayadi, SH.MH, bahwa ia merasa miris kita menilainya bahwasanya anggota DPR.RI selaku wakil rakyat itu telah melakukan penghianatan terhadap nilai kepercayaan publik.
“Terhadap cita cita dan semangat Reformasi serta penegakkan hukum serta cita cita pemberantasan korupsi di lndonesia, hal ini perlu ada kajian ulang”, tuturnya.
Selain secara prosedural menyalahi dan melanggar mekanisme penyusunan undang undang pengesahannya terkesan merupakan karya dari suatu produk penghianatan terhadap semangat dan mandat Reformasi terhadap anti rasuah.
Menurut Debby Grace Natasya Siagian, bahwa tikus tikus koruptor telah merajalela dimana mana dan merusak sendi sendi berbangsa dan bernegara.
Tegas Debby Graciella N Siagian mahasiswa FH.UKI, ia menilai pula, kami mahasiswa FH.UKI dari sisi prosedural UU.BUMN yang lahir ini merupakan produk undang undang Cacat formil.
Sebab musabab oleh karena hampir tidak ada peran serta patisipatif masyarakat apalagi terkait tidak dilibatkannya Jurnalis sebagai kontrol sosial masyarakat.
“Hal ini, UU PERS No.40 th 1999. Dan UU KIP No.14 th 2008, minimnya transparansi berkeadilan serta melanggar kode etik ketentuan yang diatur oleh UU No.12 th 2011 tentang tata cara mekanisme pembentukan peraturan perundang undangan (UU P3 )”, ujarnya Debby Grace Siagian.
(dr. Bernard)