Diduga penceraian oknum anggota TNI, keputusan sepihak saksi dan tergugat tidak di hubungi.

Jakarta, postangsel.com
Dansatgasus atlit sepeda Komunitas Rock bike KONI Pusat Kantor Menpora RI, Miris kali Kasus Perceraian Anggota
TNI AD 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur, jakarta, sabtu (16/05).
Ada beberapa LSM dan aktivis sempat Geram oleh adanya Viral Neticen, Kasus perceraian yang melibatkan oknum anggota TNI AD dari Yonif Para Raider 503 Mayang.HR NRP 31110248441189, tak sesuai prosedur dukumen.
Ironisnya lagi, menarik perhatian publik setelah gugatannya dikabulkan secara aneh bin ajaib penuh rekayasa oleh Pengadilan Agama Mojokerto pada 14 Februari 2023.
Pasalnya, proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat (istri Hr – red) bernama Ruth Yohanes, dan alamat yang tercantum dalam dokumen gugatan diduga tidak sesuai dengan fakta hukum.
Menurut informasi yang beredar, kesatuan tempat anggota TNI tersebut bertugas, turut terlibat dalam memenuhi syarat administrasi H R.
Untuk keperluan perceraiannya, termasuk mencantumkan alamat palsu.
Penggunaan alamat palsu biasanya dilakukan agar surat panggilan sidang tidak sampai ke pihak tergugat alias salah alamat.
Modus licik tersebut menjadi alasan bagi hakim pengadilan agama tetap memproses gugatan perceraian secara sepihak, tanpa sepengetahuan sosok istri yang digugat cerai.
“Kami aktivis Mahasiswa Fakultas Hukum UKI, menduga ada upaya signifikan terstruktur, Sistematis dan massive untuk mempermudah proses cerai dengan konteks tidak wajar cara-cara tidak proporsional ,profesional ,prosedural”, katanya Debby Grace Siagian
Menurut alamat yang digunakan tidak valid, sehingga panggilan sidang tidak pernah diterima oleh tergugat.
Menurut Prof Dr.Wilson Lalengke yang merupakan keluarga pihak istri Ny.Ruth Yohanes, Rabu, 14 Mei 2025.
Debby Grace Siagian mahasiswa berprestasi maupun Prof.Wilson Lalengke juga menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum oleh HR, mengingat Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Acara Perdata mewajibkan regulasi pemanggilan tergugat dilakukan secara transparansi berkeadilan dan syah secara hukum beracara , termasuk memastikan pemberitahuan sampai jenjang ke alamat yang benar.
“Jika terbukti ada pemalsuan tentang alamat dan atau upaya non.prosedural menghalangi panggilan sidang, maka putusan tersebut dapat gugur dan dianggap”, katanya Prof Wilson , alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Sampai saat ini, Komandan Yonif Para Raider 503 Mayangkara belum memberikan pernyataan resmi dan sulit umtuk dihubungi ,mengapa demikian ?!!.
Namun, pada 2023 lalu, Pasi Intel Yonif 503 sempat dihubungi dan memberikan klarifikasi melalui WhatsApp kepada ibu Ruth Yohanes, menyatakan bahwa permohonan cerai bukan berasal dari kesatuan, melainkan dari pengadilan.
“Tambah aneh lagi rasanya .hukum di negara ini ada apa ini rancu toch apa hak pengadilan menyampaikan permohonan cerai, dan pengadilan bermohon kepada siapa?
Ini alasan konyol!”, lanjut Prof .Wilson Lalengke mempertanyakan pernyataan pimpinan TNI di Yonif Raider 503 Mayangkara, Mojokerto, Jawa Timur, tersebut.
(dr. Bernard)