Disampaikan oleh Kapten Andi Tiro lahan yang terbakar kurang 0,5 sampai 2 hektar merupakan lahan kosong.

Hulu Sungai Tengah, Postangsel.com

Seluas 2 ha hutan terbakar, sehingga musin pana dan kemarau hutan gampang terbakar.

Pohak TNI dan Polri akan cari siapa yang bakar hutan 2 ha, lahan kosong.

Kebakaran ini terjasi warga hendak membuat perkebunan, sehingga ia nakar tidak melakukan prosedur, dan pihak Danramil 08/Labuan Amas Utara Pimpin Langsung Patroli Karhutla

Danramil 1002-08/Labuan Amas Utara Kapten Inf Andi Tiro memimpin langsung patroli kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Labuan Amas Utara bersama BPBD Kab.HST, Polri dan warga Masyarakat. Selasa (03/09/2023).

Kegiatan diawali dengan pengecekan personel di Makoramil 1002-08/Labuan Amas Utara di Jalan Raya Kasarangan Desa Kasarangan Kec.Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Berdasarkan pemantauan dari aplikasi SIPPONGI di wilayah kecamatan Labuan Amas Utara terdapat titik api/hotpot yaiyu di desa Tabat, Pahalatan dan desa Mantaas

Disampaikan oleh Kapten Andi Tiro lahan yang terbakar kurang 0,5 sampai 2 hektar merupakan lahan kosong atau rawa dan pemiliknya tidak diketahui.

Terdapat juga lahan yang tidak dapat dijangkau karena tidak akses menuju lokasi yang merupakan padang ilalang,”imbuhnya

Saat tim sampai dilokasi, kondisi api sebagain masih menyala, sehingga tim gabungan memadamkan api dengan alat seadanya, dan sebagai di tempat lain kondisi api sudah padam saat tim tiba dilokasi,

Sedangkan Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa, S.Hub.Int.,M.Han melalui Pasiopsdim 1002/HST Kapten Inf Subhan menyampaikan bahwa kita (TNI) akan selalu bersinergi dengan stakeholder yang ada

Dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Hulu Sungai Tengah.

Tentunya pencehagan yang paling utama yaitu dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga agar tidak membakar dalam membuka lahan.”ujarnya

”Selaian sangat menggangu kesehatan akibat kebarakan hutan, juga sanksi hukum yang berat bagi oknum yang dengan sengaja membakar lahan.

“Sanksi tersebut mulai dari denda mencapai 10 milyar juga hukuman kurungan atau penjara,”tegasnya.

(jun / hasna).