
Postangsel.com Kab.Tangerang
Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SD Negeri Legok III Kabupaten Tangerang kembali mencuat.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan berbagai kewajiban pembayaran yang dirasa tidak wajar, mulai dari pembelian buku LKS hingga seragam sekolah.
Hal ini semakin menimbulkan keresahan, mengingat pungutan seperti ini tidak seharusnya terjadi di sekolah negeri yang mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Menurut informasi yang dihimpun, beberapa pungutan yang dikeluhkan orang tua siswa di antaranya:
Orang tua siswa diwajibkan membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga Rp.105.000 , meskipun seharusnya dana BOS mencakup kebutuhan.
Pihak sekolah diduga mewajibkan orang tua membeli seragam langsung dari sekolah dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan pasaran yaitu sebesar Rp.600.000.
Praktik ini sangat disayangkan, mengingat anggaran BOS dari pemerintah seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah tanpa membebani orang tua siswa.
Dugaan penyimpangan ini semakin mencurigakan setelah laporan pertanggungjawaban dana BOS SDN Legok III memunculkan sejumlah kejanggalan.
Seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami merasa keberatan dengan biaya-biaya tambahan yang harus kami bayar. Seharusnya sekolah transparan dan tidak membebani kami seperti ini.”
Ketika wartawan Postangsel.com mencoba mengonfirmasi dugaan pungli ini kepada Kepala Sekolah SDN Legok III, Deni Wiratama, yang bersangkutan justru diduga menghindar.
Dalam kunjungan ke sekolah, seorang guru menyatakan bahwa kepala sekolah tidak ada di tempat, dan ternyat guru tersebut adalah kepala sekolah
Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Diminta Bertindak, Kasus ini memicu desakan dari masyarakat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan investigasi terhadap SDN Legok III.
Selain itu, pihak kejaksaan juga diminta turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi.
Masyarakat berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius agar praktik pungli tidak lagi terjadi di dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang belajar yang jujur dan bersih.
Postangsel.com akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan.
(H.M-Redaksi)
Related Posts
Diduga penceraian oknum anggota TNI, keputusan sepihak saksi dan tergugat tidak di hubungi.
Josua cs hanya di tuntut 6 tahun penjara oleh jaksa Deny dari kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Beberapa Aktivis mengamati bahwa Undang-undang PERS dirubah Korupsi Berjemaa susah kontrolnya.
Dalam menjalankan tugas, serta terus menjalin kerja sama secara aktif dengan Kejaksaan Neger Kabupaten Tangerang.
Intan Nurul Hikmah, secara resmi membuka Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS2N) dan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional.
No Responses