Gugatan nomor 445 itu adalah perkara Kaligis melawan Isidorus yang diwakili kuasanya LR.

Jakarta, Postangsel.com
Pengacara OC Kaligis melayangkan surat ke Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkut hak jawab mengenai kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
“Saya sama sekali tidak mengetahui kasus suap kepada hakim di PN Surabaya dan termasuk apakah ada uang suap yang mengalir ke tangan Zarof Ricar, mantan pegawai Mahkamah Agung, ” kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut terkait pihak Kejagung meminta keterangan kepada Kaligis adanya berita di media seolah dirinya mengetahui kasus suap terhadap hakim di Surabaya.
Namun dalam suap tiga hakim itu juga turut ditangkap LR yang diketahui Kaligis adalah makelar kasus, dan tentang LR itu dijelaskan kepada Kapuspenkum Kejagung.
Menurut dia, sejak tahun 2009 ketika itu LR datang ke kantor dirinya di kawasan Majapahit Plaza, Jakarta Pusat turut mengurus pidana Syekh Puji di tingkat kasasi.
Bahkan ketika itu LR meminta uang pengurusan sekian milyar, namun setelah itu LR menghilang dan tidak berhasil menghubunginya.
Dalam penggeledahan di kantor LR di laci yang bersangkutan ditemukan catatan tulisan tangan diantaranya ada kata Oce (kasasi).
Namun atas dasar temuan itu, Kaligis melaporkan ke Pidsus, bahwa catatan LR tersebut ada hubungannya dengan perkara kasasi No. 445/Pdt,G/2023 PN JKT.Utara yang karena dua kali kalah di PN dan Pengadilan Tinggi (PT).
Gugatan nomor 445 itu adalah perkara Kaligis melawan Isidorus yang diwakili kuasanya LR, karena mengetahui LR ahli kasak-kusuk di pengadilan maka sudah dapat menduga sebelumnya, bahwa LR akan berupaya menyogok hakim untuk memenangkan gugatan yang Kaligis majukan.
Kasus itu bermula pada Mei 2023, Isidorus datang ke kantor Kaligis meminta agar blokir uang pada lima bank diangkat melalui upaya hukum, tapi untuk kuasa itu disepakati fee untuk pengacara dan sukses fee.
Kaligis akhirnya berhasil mengangkat sita/blokir yang dilakukan oleh semua bank, mestinya mendapatkan fee dan sukses fee yang dijanjikan secara tertulis, ternyata Isidorus mangkir.
“Pada gugatan nomor 445 itu, tiga hakim Tutik Ernawati, Deni Riswanto dan Yuli Efendi membuat pernyataan tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan, ” katanya menambahkan.
Menurut dia, dua hari setelah kesimpulan, hakim langsung memutus untuk memenangkan LR yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Kaligis akhirnya melaporkan tiga hakim itu ke Mahkamah Agung dengan nomor 942/OCK.XI/2024 pada tanggal 6 November 2024.
Meski begitu, dalam pemeriksaan di Kejagung terhadap Kaligis sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus di PN Surabaya.
Walau demikian, kata dia, temuan kejaksaan saat penyitaan di kantor LR dapat dikembangkan demi menegakkan keadilan sesuai janji Presiden Prabowo Subianto.
(***adi)