Imbauan Satpol. PP Kab Tangerang tak ubah palastik yang bergantungan di pohon kelapa.

Tangerang, postangsel.com

Diduga pihak pengusaha galian C di Kampung Gintung, Desa Gintung, Sukadiri, Kab Tangerang, Banten, kamis (15/08) dibuka kembali.

Suarat imbauan Kadat Pol. PP Kab Tangerang, tidak di gubris dan larangan-larangan sepwrti juga tidak di takuti oleh pengusaha Galian Tanah golong C.

Bagai mana aturan yang ada di Perbup Tangerang juga tidak di indahkan oleh pengusaha tersebut.

Miris melihatnya imbauan itu seperti kresek yang di padang bertabangan di pohon kelapa, dan seakan para truk didiamkan saja tak ubah sampah yang menumpuk.

“Emang apa urusan sama saya, itu urusan pihak pengusaha Galian, saya suruh angkat, kami angkat, kami ini cuman supir”, ujarnya ujang mobil truk.

“Kalau sudah habis trayeknya, kami pindah”, katanya.

Kata ujang, kami tergantung perintah dari yang nyuruh.

“Tidak bakal berhenti pak, dari lahan pakir saja kami sudah keluarkan, mana mungkin ia tangkap kami”, kata Danu supir truk.

(Feri / dian)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.