Nevis in idem berkali kali kalah gugatan perdata Dinas pendidikan Kota Tangerang berupaya banding yang ke dua kalinya.

Tangerang, postangsel.com

Gugatan Dinas pendidikan Kota Tangerang di tolak majelis hakim pengadilan negeri Tangerang kamis kamis 29 Oktober 2024. Putusan nomor 1448/pdt.G/2023 Pengadilan Negeri Tangerang Banten.

Waduh, kalah di persidangan ada apa ya?.

Tanah untuk SDN, akhirnya sidang tidak membuah hasil.

Gugatan perdata oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang di ajukan ke ahli waris Tjimah Tipis Tergugat 1 sani, 2 Sambas 3 mayangsari, 4 asep supriatna 5 Dedy Irawan semua anak dari almarhum.

Para tergugat di wakili. Kuasa hukumnya Setia Darma SH MH dan Murdipin SH Para tergugat beralamat di jalan ki Male Keluarahan Panunggangan timur Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Dinas pendidikan Kota Tangerang menggugat ahli waris Tjimah Tipis di wakili kuasa hukumnya Dyah wuri Sulistiawati sh.

Penggugat adalah Dinas pendidikan Kota Tangerang. Berdasarkan surat keterangan aset Sekda no 030/4852-DPKD/2013 bahwa sekolah Dasar panunggangan 3 adalah aset milik pemerintah Kota Tangerang dalam gugatannya.

Gugatan perdata oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang di ajukan ke ahli waris Timah Tipis Tergugat 1 sani, 2 Sambas 3 mayangsari, 4 asep supriatna 5 Dedy Irawan semua anak dari almarhum Tjimah Tipis.

gugatan perbuatan melawan hukum tergugat 1 sampai 5.dengan menguasai menduduki mengambil alih tanah milik penggugat yang di gunakan untuk sekolahb SDN 03 panunggangan. Seluas 1686M2 terletak di RT 009/01 Kelurahan panungganagn timur kecamatan pinang Kota Tangerang.

Gugatan yang di ajukan oleh Dinas pendidikan Kota Tangerang berdasarkan girik petok atas tanah, PBB serta bukti pembayaran dengan, surat keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan, Surat tidak sangketa.

Kali ini Dinas pendidikan menggugat Kelurahan Panunggangan dan ahli waris Tjimah Tipis dengan luas tanah 2000 m2 bukan 1686m.

Ketika sidang PS hakim yang menyidangkan menanyakan batas batas tanah ke kuasa hukum penggugat Diah menunjuk batas masuk ke tanah PT Alam Sutra.

Penggugat Dinas pendidikan minta ganti kerugian im material sebesar 10 Milyar ke 5 tergugat di tanggung renteng.

Permohonan penggugat Dinas pendidikan supaya majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya setelah turun putusan dari majelis hakim Indri murtini sh mh.

Pemberi kuasa sebagai penggugat tidak jelas dari penggugat kusus adalah Dinas pendidikan Kota Tangerang. tetapi yang tanda tangan adalah Dr H Jamaludin m. Pd. Orang per orang atau badan tidak menjelaskan siapa Dr H Jamaludin.

Gugatan NEVIS IN IDEM bahwa pokok perkara ini telah di adili di pengadilan Negeri Tangerang no perkara peninjauan kembali 589 PK/Pdt/2020 dan putusan pengadilan Tinggi Banten no 2/PDT/2019 PT. BTN Jo. putusan PN Tangerang no 29/Pdt.G/2018/PN TNG.

(Prayitno)