Ormas terlalu berlebihan, masak tidak belih lalu menduduki tanah yang sudah pemiliknya, ini disebut perampas milik orang lain.

Jakarta, Postangsel.com.
Kota Tangerang Selatan yang di kusai oleh Dugaan Ormas Grib yang mengusai tanah masyarakat dan Pemerintah agar tangkap, senin, (26/05).
Sebenarnya Ormas tak boleh menguasai tanah warga dan pemerintah BMKG Tangerang Selatan.
Jika terdapat tanah negara dan masyarakat yang di kusai oleh Ormas itu di anggap premanisme.
Ormas juga tidak boleh kekuasaannya di atas aparat hukum.
Menurut Bunda Parida LBH, minta pada Kapolri dan Polda Metro Jaya agar ormas yang mengusasi tanah rakyat dan pemerintah agar di tangkap.
“Apalagi sampai sekusi dan klaim tanah tersebut agar di tangkap sesuai undang-undang KUHAP tentang perampasan hak orang lain”, katanya Bunda Parida.
Ia juga simis, problematika ORMAS bahwa banyak organisasi masyarakat mengalami perpecahan dan perselisihan karena masalah uang.
Faktor-faktor Krusial yang sangat berperan dalam menyebabkan konflik lnterent dan perpecahan, seperti PROBLEM PRESISI :
Kurangnya transparansi, Ketika pengelolaan keuangan tidak transparan, anggota organisasi mungkin was was mungkin merasa tidak aman dan khawatir tentang masa depan organisasi massa.
Kurangnya produktivitas anggota, Ketika banyak anggota yang tidak bekerja atau masih pengangguran, organisasi ORMAS mungkin tidak dapat mampu mencapai tujuannya.
Harapan yang terlalu tinggi, Ketika anggota ORMAS memiliki harapan yang terlalu tinggi pada organisasi, mereka mungkin merasa kecewa dan frustrasi jika harapan tersebut tidak terpenuhi.
Kurangnya kemampuan memaafkan Dendam, Ketika konflik tidak dapat diatasi dengan memaafkan dan dimaafkan, organisasi ORMAS mungkin mengalami perpecahan yang koflik berkepanjangan cenderung dendam
“Terkadang, awal hancurnya ORMAS oleh karena faktor Uang, untuk mengatasi masalah-masalah ini, Organisasi masyarakat tidak boleh di atas hukum”, katanya.
Masyarakat perlu membangun komunikasi yang efektif, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, organisasi masyarakat seyogyanya juga perlu membangun. Komunikasi budaya memaafkan “Restorative. Justice” dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
(dr.Bernard BBBI Siagian SH.Makp).