Patroli Polisi Amankan 11 Remaja yang Diduga Akan Tawuran di Tangerang

Tangerang, Postangsel.com
Sebanyak 11 remaja diamankan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung, Polsek Karawaci, dan Polsek Sepatan dalam patroli cipta kondisi pada Minggu malam (15/6). Para remaja tersebut diduga hendak melakukan aksi tawuran di beberapa titik rawan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan kelewang, handphone, serta beberapa unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa para remaja ini diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Palm Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas; Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci; serta di Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
“Mereka adalah RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD dan NN. Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Prapto dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Prapto menambahkan, kegiatan patroli kewilayahan secara rutin dilakukan di 12 Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas di lokasi rawan. Diketahui, para remaja ini sebelumnya janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran.
“Kami mengimbau kepada seluruh orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan penggunaan handphone anak-anaknya. Jika sudah larut malam, apalagi lewat pukul 22.00 WIB, pastikan anak berada di rumah dan dalam pengawasan,” himbau Prapto.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap remaja yang kedapatan membawa senjata tajam atau berencana mencelakai orang lain. Selain itu, pembinaan akan melibatkan orangtua, pihak sekolah, serta instansi terkait.
“Bila masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke Call Center Polri 110 atau ke pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di nomor 082211110110,” ujarnya.
AKP Prapto juga menegaskan, tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Redaksi)