Penyidikan, menjadi satu kesatuan dan pendapat ahli, terkait pengertian perkara semenjak adanya laporan dari masyarakat.

Tangerang, postangsel.com.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 8/4/2026, antara Pemohon Hariyansyah SH dengan Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berlangsung dalam suasana menegangkan.

Pemohon pra peradilan Hariyansyah SH melalui kuasa hukumnya Anri Saputra Situmeang SH, MH, C.LA menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Suhendar SH, MH yang di kenal sebagai penggiat anti korupsi.

Lebih lanjut dalam persidangan Ahli menjelaskan, bahwasanya dari laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi.

Seharusnya 30 hari sejak di terima laporan pengaduan, penegak hukum memberikan jawaban kepada pelapor dan atau menindaklanjuti laporan tersebut.

Terkait dalam undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru, didalam pasal 158 huruf e adanya perluasan mengenai wewenang pengadilan negeri.

Untuk mengadili praperadilan yang mengamanahkan “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Ahli menjelaskan, bahwasanya penangan perkara merupakan bagian rangkaian penyelidikan.

Penyidikan, menjadi satu kesatuan dan pendapat ahli, terkait pengertian perkara semenjak adanya laporan dari masyarakat.

Sebelumnya pemohon menjelaskan, mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi adanya dugaan monopoli proses lelang/tender proyek peningkatan fasilitas penunjang gedung ciptakaryaan.

Pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.

Oleh karena itu, Saya mengajukan permohonan praperadilan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permasalahan ini, tandas Anri.

(Liber S.)