Pihak PT. Timah Tbk, belum memberhentikan Wenny sebagai Pekerja di Perusahaan BUMN, setelah menghina Honorer.

Jakarta, postangsel.com

Pegawai BUMN PT. Timah Tbk atas nama Wenny belum di hukum.

Memang, ia secara etika ia melanggar dari sebagai kodrat sebagai wanita, Jakarta, Kamis (06/02).

Setidaknya ia harus di berikan sanksi kedisiplinan Bekerja.

Pihak PT. Timah Tbk, belum memberhentikan Wenny sebagai Pekerja di Perusahaan BUMN, setelah menghina Honorer.

Wenny yang posting di Media sosial belum di kenakan sanksi pemecatan dari PT. Timah Tbk.

Bahkan ia pantas mendapatkan hukuman, menghina orang lain.

Jika pihak perusahaan tidak keluarkan dari perusahaan PT. Timah Tbk, berarti orang yang tidak bermoral bisa subur di perusahaan BUMN.

Bahkan Wenny sebagai Pegawai BUMN dengan tingkah lakunya tidak sopan itu, ia melejid sebagai penghina Honorer yang gajuhnya pas-pasan.

“Kami minta pada pihak pemerintah pemilik perusahaan agar wenny di keluarkan sebagai pegawai yang moralnya tidak baik”, tuturnya Sebut saja Santy natizen.

Menurut Santy, parangai seorang pegawai BUMN harus memberikan teladan dan contoh yang baik, bukan sebaliknya.

Ia menghina orang dengan lidah yang tak bertulang itu membuat para emak-emak mendengar ucapannya itu, tidak punya prikemanusiaan.

“Pegawai honorer ya, pakai PJS ya, Gratis ya”, katanya Wenny melalui postingnya di Twitter (X).

(henry / dedi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.