Saat ini ia menyorot Desa Sukawali, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang, kadesnya sempat melawan dan akan di acam untuk di laporkan ke Jaksaan.
Tangerang, postangsel.com
Abpednas Kab. Tangerang, Banten sering menitoring kegiatan Desa di Tangkat Kab. Tangerang, sampai-sampai pemasang Baleho Grafik Pembangunan Desa, minggu (08/12).
Saat ini ia menyorot Desa Sukawali, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang, kadesnya sempat melawan dan akan di acam untuk di laporkan ke Jaksaan, karena tidak transfaran tentang Pembangunan Desa.
Biografi APBDes yang seharusnya terpasang di tiap tiap Desa sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan dimasing-masing Desa sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan Dana Desa di Desa masing-masing.
Namun beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang banyak yang tidak memasang biografi APBDes hingga diakhir tahun.
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian pegiat sosial dan lembagai yang emiliki hak untuk melakukan pengawasan.
Salah satu Desa yang tak memasang biografi anggaran APBDes adalah Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Hal ini diketahui saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke Desa sukawali pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024, yang sebetulnya kedatangan tim Abpednas.
Sudah janjian untuk datang bersama Tim Pengawasan Abpednas ke Desa Sukawali di Terima oleh kepala desa Sukawali,di kantornya.
Dalam kunjungan Abpednas yang dipimpin langsung oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman,ikut serta Ketua Bidang pengawasan Budi Trisantoko.
Serta Harry wibowo sebagai ketua tim investigasi bersama anggota tim.
Dialog di awali oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang dengan memperkenalkan diri sebagai pengurus Abpednas kabupaten Tangerang.
Sebagai Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional DPC kabupaten Tangerang, selanjutnya di mulailah dialog antara ketua tim investigasi Harry Wibowo yang menanyakan perihal.
“Kenapa tidak di pasangnya biografi anggaran ADD, tahun 2024, sedangkan itu merupakan amanat undang-undang”, kata Harry Wibowo.
Pertanyaanpun berlanjut dengan pertanyaan penggunaan anggaran pemberdayaan masyarakat dan dana pembangunan desa yang tentunya juga harus jelas penggunaan dananya, berjalan.
Kata Harry Wibowo, namun Kades Sukawali tak mampu menjelaskan penggunaan dana dan alokasinya.
Tidak berselang lama, Kepala Desa Sukawali justru mengundang kepala dusun 1, kepala dusun 2 dan kepala dusun 3, yang bertujuan untuk apa?.
Sedangkan kepala dusun itu tidak memahami apa hal yang di pertanyakan oleh ketua tim investigasi,
“Ini hal yang aneh buat saya karena yang berhak menjawab prihal kegiatan Desa itu adalah Kades.
Bukan Sekdes dan operator desa, sehingga semua permasalah bisa terjawab,”ujar Herry Wibowo
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman juga angkat bicara perihal tidak terpasangnya biografi anggaran ADD di Desa Sukawali.
“Padala itu amanat undang-undang, bila undang -undang saja di langgar, apalagi anggaran”, ujar Saniman.
Lebih jauh Saniman menjelaskan bahwa menurut undang-undang di mengatakan, Desa yang tidak memasang biografi anggaran ADD di desanya melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Bisa saja ia melanggar undang-undang nomor 60 tahun 2014 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN, melanggar.
Saniman lanjut ia, undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, melanggar pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.
“Saya berharap pada kades harus jelas dan gamblang pemasangan baliho biografi anggaran ADD di atur oleh undang-undang,” ujar Saniman
“Kami dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang merasa belum puas atas jawaban kepala desa sukawali.
Kami akan melayangkan surat (lapdu) laporan dugaan atas ketidak Tranfaran penggunaan anggaran desa sukawali kepada kejaksaan, inspektorat dan BPK dan bila perlu memohon untuk segera di Audit,” imbuhnya saniman.
(ded / san / feri)






