Tenda Wahana Dibongkar, Pemerintah Beri Tenggat Waktu.

Tangerang, POSTANGSEL.COM.
Wajah bersih dan asri Alun-alun Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini kembali pada fungsinya untuk ruang publik.
Setelah sebelumnya direncanakan akan menjadi lokasi wahana komidi putar, pihak Kecamatan Teluknaga secara tegas menolak izin operasionalnya.
Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dan penolakan keras dari masyarakat yang merasa aktivitas bisnis hiburan tersebut mengganggu.
Kabupaten Sekretaris Camat (Sekcam) Teluknaga, Fery Zulfian SH MH, menjelaskan bahwa penolakan ini bukan tanpa alasan.
Berbagai aspek dipertimbangkan, mulai dari fungsi alun-alun sebagai tempat kegiatan masyarakat hingga sebagai area pendidikan bagi sekolah-sekolah di sekitarnya.
“Pada dasarnya kami sangat antusias dengan setiap kegiatan yang positif. Namun, semuanya harus melalui prosedur yang jelas, terutama perizinan,”ujar Ferri, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Ferry, pihak pengelola wahana komidi putar hanya mengantongi persetujuan dari pihak desa, tanpa koordinasi dan izin resmi dari pihak kecamatan.
Hal ini memicu pro-kontra di kalangan masyarakat, terutama dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Bukan Sekadar Bisnis, Alun-alun Adalah Ruang Edukasi dan Rekreasi
Penolakan terhadap komidi putar ini bukan hal baru.
Ferri mengungkapkan bahwa kebijakan ini sudah dicanangkan sejak era camat sebelumnya.
Banyak pihak, termasuk guru dan tokoh masyarakat, menyuarakan keberatan mereka.
Mereka berpendapat bahwa alun-alun seharusnya difungsikan sebagaimana mestinya: sebagai pusat kegiatan pemerintahan, pendidikan, olahraga, dan rekreasi keluarga.
“Kami tidak ingin alun-alun difungsikan seperti ini, yang hanya untuk bisnis semata,” tegas Ferri.
Hal itu tidak sesuai dengan keinginan pemerintah daerah yang menginginkan sesuatu yang lebih baik, jangan sampai hal buruk terulang kembali.”
Ke depannya, perry berharap alun-alun Teluknaga dapat berkembang menjadi taman edukasi dan taman bermain anak.
Pihak kecamatan membuka pintu seluas-luasnya bagi semua elemen masyarakat untuk memberikan masukan positif demi kemajuan Teluknaga.
Tenda Wahana Dibongkar, Pemerintah Beri Tenggat Waktu
Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan melalui Trantibum, Pol PP Kabupaten Tangerang dan aparat Kepolisian telah melakukan penertiban.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasie Trantib) Kecamatan Teluknaga, A. Rosman, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena pengelola belum mengantongi perizinan dan adanya atensi dari masyarakat.
“Kami menindaklanjuti atensi masyarakat. Intinya, siang ini kami melakukan penertiban terhadap tenda kerucut dan wahana,” kata Rosman pada rajapos.net.
Pihak pengelola diberikan tenggat waktu hingga sebelum maghrib hari ini untuk membongkar dan merapikan semua perlengkapan.
Jika tenggat waktu tersebut tidak dipatuhi, pihak kecamatan terpaksa akan mengambil tindakan sendiri.
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah Kecamatan Teluknaga untuk mengembalikan fungsi Alun-alun sebagai ruang publik yang bermanfaat, bukan sebagai lahan bisnis yang mengganggu ketertiban umum.
( red ).