Ada Apa dengan Kinerja Kepala Sekolah SMAN 4 Kabupaten Tangerang?

postangsel.com-Kab.Tangerang
Surat konfirmasi tertulis yang dikirim oleh postangsel.com kepada pihak SMAN 4 Kabupaten Tangerang terkait transparansi penggunaan dana BOS hingga kini belum mendapat jawaban. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pihak sekolah seharusnya sudah memberikan jawaban tertulis dalam waktu yang telah ditentukan.
Pihak SMAN 4 Kabupaten Tangerang belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi tertulis terkait penggunaan dana BOS yang dikirim oleh postangsel.com.
Kepala Sekolah SMAN 4 Kabupaten Tangerang Roni Yunardi dan pihak manajemen sekolah yang bertanggung jawab atas anggaran dana BOS.
Di SMAN 4 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Surat konfirmasi telah dikirim beberapa waktu lalu, dan hingga hari ini belum ada jawaban dari pihak sekolah.
Tidak adanya respons dari pihak sekolah menimbulkan dugaan bahwa terjadi mark-up anggaran dana BOS. Selain itu, sikap ini bertentangan dengan UU KIP No 14 THN 20008 yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
Diharapkan Kepala Dinas Pendidikan segera bertindak untuk meminta pihak sekolah memberikan klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu dekat, maka akan dibuat laporan aduan kepada Kejaksaan agar dugaan penyalahgunaan anggaran ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana pendidikan. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat memastikan bahwa dana BOS digunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan siswa dan kemajuan pendidikan di Kabupaten Tangerang.
(Redaksi.HM)