Keterangan terdakwa berbelit-belit di depan sidang hakim.

IMG-20260820-WA0227

Tangerang, POSTANGSEL.COM.

Sidang lanjutan Akte notaris di Pengadilan Negeri Tangerang Kota Tangerang, Banten terdakwa di hadapan majelis hakim Wiyono basuki berbelit belit, kamis 29 Agustus 2026.

Pekerjaan sebagai notaris ppat, pernah membuatkan akte Saksi liliyana dan Setefanus .

Menurut terdakwa  merasa ada wan prestasi perjanjian di batalkan di buatkan surat pembatalan no 17 tahun 2021,

Pemberi kuasa komisaris Mariana. Kurniawan setefanua direktur hadir. Hary susanto tidak hadir di tulis hadir dalam rapat

“Permasalahan. Orang yang tidak hadir tapi di anggap hadir”, ujarnya

Menurut terdakwa administrasi Hari susanto ada keberatan ujar terdakwa.

 Keberatan harisusanto terdakwa mengacu pasal 51 untuk perbaikan di bulan April 2024.

Jpu pembatalan direksi pembuatan akte no 11 harisusanto tidak hadir. Setelah ada Laporan.

Polisi 2023 terdakwa baru membuat perubahan akte. Akte no 17 tidak tahu di gunakan untuk Apa, Taunya hanya di gunakan oprasional untuk tambang di Kalimantan.

Tujuan Di buatkan  akte no 17  Harisusanto tidak bisa melakukan. Oprasional di tambang tersebut.

Akte no 17 untuk menyingkirkan Hari susanto dalam oprasional tambang di Kalimantan.

Akte pembatalan tidak di bacakan. Menurut terdakwa di bacakan hanya subtansinya.

Di terbitkannya  akta ontentik terdakwa sebagai notaris ada hak orang lain yang hilang.

Ada dua pelanggaran yang du lakukan moleh terdakwa sebagai notaris di akui dalam persidangan.

Terdakwa sadar atas pembatalan akte bisa menghilangkan hak orang lain.

Tidak ada pemalsuan tanda tangan ujar terdakwa. Dari pasal 51 uud notaris kesalahan administrasi.

“Tidak sembarang orang minta Untuk pembatalan sk notaris,  setelah konsultasi ke organisasi boleh ada pembetulan akte yang di anggap salah”, ujar terdakwa. Menjawab pertanyaan Advocadnya.

Sudah ada pelanggaran 2 kali. Setelah ada peringatan. Surat peringatan ke 2 kalinya terdakwa baru membatalkan surat ke Redaksi.

Menjawab pertanyaan jpu Mariana menunjukan surat peringatan 2 kali. Ujar terdakwa baru di buat surat pembatalan.

Terdakwa dalam keteranganya di hadapan majelis hakim wiyono basuki berbelit belit. Ketika jpu menanyakan pun jawabnya sudah lupa.

Jpu ketika di konfirmasi masalah penahanan terdakwa , terdakwa sakit penahanannya di tangguhkan oleh majelis.

Hakim. Din kejaksaan terfakwa di tahan ujar Jaksa penuntut umum kejaksaan Tinggi banten yang mewakili kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

(Play)