Pengacara akan melindungi klainnya ada dugaan pelakunnya menyorobot tanah klain.
Tangerang, POSTANGSEL.COM.
Selasa, 20 Oktober 2026. Persoalan sengketa lahan di wilayah kampung kelor Kecamatan Sepatan Timur Tangerang, Banten, senin, (27/10).
Kembali menjadi sorotan. H. Ato bersama pihak kuasa hukumnya mengaku telah melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pemalsuan akta, Dengan tanggal 6 juni 1994 Nomor 1938 /05/Sepatan /JB /Kab /1994″.a/n SURYA SUMITRO dan pemberian keterangan palsu dalam dokumen autentik, serta dugaan pendudukan lahan tanpa izin pemilik.
Dalam keterangannya, H. Ato menyebut nama Surya Sumitro dan Sri Lestari Ruspenuji, S.H., yang disebut sebagai notaris, terkait dugaan perbuatan.
Yang menurutnya telah merugikan klien hingga belasan miliar rupiah.
Dugaan tersebut perlu ditangani dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Selama ini, apa yang menjadi hak saya di rampas paksa oleh Tabar Cs dan SurYa Sumitro ” ujar H. Ato.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang pengacara bernama Tabar Cs yang menurut pihak pelapor diduga membawa massa dan menduduki lahan tanpa izin pemilik serta tanpa adanya putusan pengadilan.
Pihak H. Ato menyatakan bahwa dokumen yang dipersoalkan telah diperiksa melalui kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Dr Firdaus Oiwobo SH .SHI MH dan SM Patner Dwi CahYono Law Firm serta bergabung nya kantor hukum Pembasmi yang di komandoi Dr Firdaus Oiwobo SH ,SHI ,MH Selaku Pengacara H Ato menjelaskan bahwa sengketa tersebut.
Ia juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan.
“Data kami diakui di kelurahan, kecamatan, dan BPN, sementara menurut kami pihak lawan tidak memiliki data yang tercatat,” ujar Firdaus Oiwobo
Pihak H. Ato juga menyampaikan adanya laporan di Polda Banten dan meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional.
Ia berharap aparat penegak hukum meneliti seluruh bukti dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, penguasaan lahan.
Serta hak kepemilikan yang masih dipersengketakan. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
(Abd /YSN)






